KOPERASI
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak
asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari
kesulitan hutang lintah darat.
Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa
Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata yakni: Co yang berarti bersama, Sedangkan
Operation berarti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap
bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang termasuk
badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama. Menggabungkan diri
secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama
sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
Macam-macam Koperasi
Ada bermacam-macam bentuk
koperasi. Pengelompokan jenis
koperasi bisa dilakukan berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi. Macam-macam
koperasi berdasarkan jenis usaha. Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat
dibedakan menjadi tiga, yakni :
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang
disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang
disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.
2. Koperasi Kredit
Koperasi
kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal
bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk
memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan
permohonan pinjaman ke koperasi. Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi, antara lain sebagai berikut :
·
Bunga
uang pinjaman sangatlah ringan.
·
Pengembalian
pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
·
Bunga
pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
3. Koperasi Produksi
Koperasi
produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan
suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam
koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi
peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya.
Koperasi
produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya
koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan
pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan
keluar dari permasalah secara bersama-sama. Koperasi produksi juga menampung
hasil usaha para anggotanya.
Dengan
demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota
koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung,
kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peternak dan
pengrajin.
Macam-macam koperasi berdasarkan keanggotaan
1. Koperasi Pertanian
Koperasi
ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam
usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan
pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan
pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.
2. Koperasi Pensiunan
Berbeda dengan Koperasi pertanian
yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para
pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan
para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.
3. Koperasi Pegawai Negeri
Berbeda
dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri.
Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi
ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan
kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan
masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa.
Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan
tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung
jawab, dan latihan mengenal lingkungan.
5. Koperasi Unit Desa
Koperasi
Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di
dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
·
Menyalurkan
sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan
lain-lain.
·
Memberikan
penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
Di
tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang
bertugas memberikan bimbingan kepada KUD-KUD. Di tingkat pusat terdapat Induk
Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di
seluruh Indonesia.
Ciri-Ciri Koperasi
Tidak seperti badan usaha lain,
koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1.
Koperasi
merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan
badan usaha yang lainnya. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah
modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota
dianggap penting dalam koperasi.
2.
Kedudukan
anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota
koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota kopearsi yang
lebih rendah. Dengan
kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan
perlakuan yang sama. Mereka
bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
3.
Semua
kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggotanya,
bukan karena adanya dorongan dengan terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari
dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang
diperoleh dari koperasi.
4.
Tujuan
Koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya
meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
5.
Prinsip
Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan
prinsip koperasi.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam
pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti
berikut ini :
1) Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan
kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan
kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi
anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi
adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat
bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat
penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus
mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga
dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran
koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Kegiatan Rapat Koperasi "Semanggi Semolowaru" Tahun 2012